Begitu ditekankan anggota Komisi I DPR RI Ahmad Rizki Sadig dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Cerdas Menggunakan Transaksi Online", Kamis (16/2).
“Kita harus paham bahwa digital memiliki cakupan yang begitu luas, di mana kita bisa berinteraksi dengan semua jenis orang," kata Rizki Sadig.
Kata dia, ruang digital bisa berisi orang yang betul-betul ingin mengembangkan diri maupun orang yang menggunakan digital untuk melakukan atau kejahatan.
Persoalan yang terjadi saat ini, kata Rizki Sadig, satu hal yang berkembang pesat adalah transaksi keuangan digital. Perkembangan ini, nyatanya juga disertai adanya kejahatan berupa kasus penipuan.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang mencatat 115.756 kasus aduan penipuan terkait e-commerce dan penjualan online di media sosial hingga tahun 2021.
Kata Rizki Sadig lagi, angka aduan itu bisa ditekan dengan kunci utamanya ada di kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi online.
"Mulailah dari diri kita sendiri untuk melakukan upaya kehati-hatian dan jadilah cerdas baik dalam melakukan transaksi online maupun berbagi informasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: