Hal itu mengacu pada dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan.
“Hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,†kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin (13/3).
Didik menilai, putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili. Sehingga, putusan hakim pada akhirnya harus mengandung keputusan mengenai peristiwanya itu sendiri.
Oleh karena itu, harus dilihat pula apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Kemudian mengenai putusan hukumnya, apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan bersalah sehingga dapat dipidana.
Sehingga, hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara. Selain itu, faktor non yuridis juga harus menjadi pertimbangan.
“Yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: