Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan, aturan yang ada di UU 13/2003 seperti cuti melahirkan, cuti haid, dan sebagainya yang tidak diatur dalam UU 12/2022 maupun Perppu Ciptaker akan tetap berlaku.
“Jadi ketentuan di UU 13 yang tidak diatur dalam UU Ciptaker maupun perppu berarti tetep berlaku,†tegas Menaker Ida di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/1).
Dia menegaskan, cuti melahirkan yang dihapus dalam UU Ciptaker akan tetap berlaku lantaran masuk dalam UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja.
“Cuti melahirkan juga tetap diatur di UU 13/2003 ketenagakerjaan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: