Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kewenangan OJK di UU PPSK, Indef: Akan Timbul Ketakutan Industri Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 08 Januari 2023, 21:54 WIB
Soal Kewenangan OJK di UU PPSK, Indef: Akan Timbul Ketakutan Industri Keuangan
Ekonom Indef, Nailul Huda/Net
rmol news logo Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK sebagai satu-satunya penyidik pada sektor keuangan terus mendapat sorotan.

Ekonom Indef, Nailul Huda berpendapat, jika hal tersebut diterapkan, bukan saja bertentangan dengan KUHAP melainkan juga menimbulkan ketakutan pada industri keuangan.

“Akan terjadi ketakutan dari industri (keuangan) jika ada kesalahan yang administratif bisa dibelokkan ke pidana oleh penyidik OJK,” kata Nailul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/1).

Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Indef ini, dengan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan maka dapat dipastikan menimbulkan abuse of power lantaran kewenangan yang begitu besar.

“Bayangin mulai dari pembuatan peraturan, pengawasan, hingga penyidikan di sektor keuangan. Gila itu yang memberi mandat tersebut,” sesalnya.

Dengan begitu, Nailul menambahkan, bukan tidak mungkin akan timbul “transaksi” kasus dengan adanya tambahan peran penyidikan kepada OJK. Hal inilah, yang menurut dia, berpotensi besar membuka celah tindak pidana korupsi.

“Karena kekuatannya akan sangat besar,” demikian Nailul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA