Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, sebagai otoritas moneter, BI memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi terkait kondisi moneter dan arus keuangan kepada masyarakat.
“Bank Indonesia menyampaikan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab otoritas moneter kepada publik,” kata Nailul kepada
RMOL pada Senin 9 Februari 2026.
Menurutnya, penghentian publikasi data aliran modal asing justru mempersempit akses masyarakat terhadap informasi kinerja pemerintah dan lembaga negara, seperti yang lebih dulu dilakukan Kemenkeu dalam laporan APBN di situs resminya.
“Setelah APBN kita hanya berbentuk PPT (PowerPoint Presentation), yang tadinya berbentuk laporan lengkap, sekarang data aliran uang asing juga dibatasi,” tegasnya.
Nailul juga menyoroti keputusan BI yang mengalihkan akses data tersebut ke masing-masing institusi, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pasar saham dan Kementerian Keuangan untuk SBN.
“BI melemparnya ke institusi masing-masing seperti BEI dan Kemenkeu (SBN). Padahal BI mampu mengetahui aliran uang yang keluar dan yang masuk melalui sistem keuangan yang di bawah BI,” ungkapnya.
Lebih jauh, Nailul menyebut kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya kinerja bank sentral dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi.
“Jika memang dilakukan, BI sangat sangat sangat payah,” tandasnya.
Untuk diketahui, BI mulai menyetop publikasi data aliran modal asing secara mingguan sejak akhir pekan lalu.
Sebelumnya, BI rutin merilis laporan mingguan yang memuat perkembangan nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), surat utang pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury (UST), hingga pergerakan aliran modal asing.
BERITA TERKAIT: