Ahli Hukum Pidana, Prof Dwija menuturkan, penyidik tunggal merupakan tugas Polri sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana.
"Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Prof Dwija kepada wartawan, Jumat (6/1).
Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri," sambungnya.
Atas dasar itu, Dwija menegaskan bahwa tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab Polri adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal maupun tindak pidana jasa keuangan.
"Apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana dengan menyimpangi KUHAP? Menurut saya tidak bisa. Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium
lex specialis derogat legi generalis," tutupnya.
BERITA TERKAIT: