Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan KAI: Jika Nanti Penerapannya Bermasalah, KUHP Baru Harus Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 Desember 2022, 22:40 WIB
Catatan KAI: Jika Nanti Penerapannya Bermasalah, KUHP Baru Harus Direvisi
Ketua Umum KAI Erman Umar/Net
rmol news logo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan memang bermasalah, karena lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Hal tersebut menjadi catatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam catatan akhir tahun yang disampaikan Ketua Umum KAI Erman Umar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12).

Menurut catatan KAI, dikatakan Erman Umar, pengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022, telah menjadi salah satu catatan hukum yang paling menonjol. Sejak awal, katanya, KAI memandang disahkannya KUHP itu telah menuai kontroversi.

"Karena UU tersebut dianggap membelenggu hak asasi manusia (HAM), hak-hak masyarakat dalam berpendapat di negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi," ujar Erman.

Padahal, kata dia, perjuangan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda telah berlangsung hampir 50 tahun. Tentu masyarakat menanti dengan harapan KUHP yang dihasilkan oleh bangsa dan pemerintah sendiri akan jauh lebih baik dibanding KUHP produk Penjajah Belanda.

"Di sinilah KAI menyadari ada dilema antara untuk secepatnya menganti KUHP lama dengan KUHP baru yang lebih demokratis," katanya.

Dalam catatan itu juga, lanjutnya, KAI memandang pemerintah masih kerab membungkam kritik dari pihak yang berseberangan, dengan cara menggunakan pendekatan diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik.

Kata Erman lagi, fakta adanya upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut dapat ditemukan dalam beberapa kasus hukum.
 
"Jika keadaan ini terus dilakukan, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi," terangnya.

Dia pun menegaskan, revisi KUHP yang baru harus menjadi opsi yang terus terbuka jika dalam penerapannya ditemukan banyak masalah nantinya.

"Jika ternyata nanti dalam penerapannya KUHP baru benar-benar banyak terjadi pelanggaran HAM, dan kesewenang-wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHP tersebut harus direvisi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA