Revisi Perpres 191/2014 Penting sebagai Landasan Hukum Distribusi BBM Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 September 2022, 19:40 WIB
Revisi Perpres 191/2014 Penting sebagai Landasan Hukum Distribusi BBM Subsidi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina/Net
rmol news logo Desakan penerbitan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terus disuarakan sejumlah pihak.

Perpres tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum pendistribusian subsidi BBM agar lebih tepat sasaran.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumsi BBM subsidi tahun 2022 melonjak. Namun di tengah lonjakan tersebut, masih ada masyarakat kelas atas yang masih

"Kalau data BPS dan Kementerian Keuangan, sekian persen itu tidak tepat sasaran. Artinya orang itu sebutlah mampu beli (nonsubsidi) tetapi karena harganya segitu (lebih murah) ya mereka pilih itu (BBM subsidi),” kata Saleh dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9).

Agar distribusi tepat sasaran, diperlukan pendistribusian secara tertutup sesuai dengan Undang-undang Energi.

“Subsidi tertutup jadi solusi. Orang yang berhak dapat subsidi dicek, diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” jelasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan, revisi Perpres 191/2014 perlu diundangkan agar ada panduan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi.

“Sejak April kami sudah meminta pemerintah segera melakukan revisi dari Perpres 191/2014 dengan cara menempelkan, kira-kira apa saja yang diperlukan bagi mereka untuk menerima BBM subsidi," jelas Eddy Soeparno.

Misalnya, kata dia, jenis sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc dilarang menggunakan BBM subsidi. Pembatasan ini, kata dia, tetap membutuhkan landasan hukum, yakni melalui revisi Perpres 191/2014. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA