Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, Indonesia kini masih kesulitan menemukan cadangan minyak baru. Apalagi Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) yang baru belum disahkan.
"Revisi Undang-undang 22/2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) jadi kunci investasi hulu migas," kata Mamit dalam diskusi Jakarta Journalist Center, dengan tema "Subsidi Tepat Sasaran: Rakyat Senang, APBN Aman", Senin (19/9).
Dengan menyiapkan aturan yang fleksibel, kata dia, produksi dan cadangan minyak dalam negeri bisa meningkat.
Mamit mengutarakan, Indonesia memiliki cekungan-cekungan yang berpotensi menyimpan cadangan migas. Namun eksplorasi cekungan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
"Kita punya 16 cekungan yang belum dieksplorasi, mayoritas berada di timur Indonesia dan di laut dalam, sehingga membutuhkan
high cost," jelasnya.
Diskusi Jakarta Journalist Center menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo dan Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal.