UU Migas Baru Harus Segera Disahkan untuk Menjaga Cadangan Minyak Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 September 2022, 18:24 WIB
UU Migas Baru Harus Segera Disahkan untuk Menjaga Cadangan Minyak Indonesia
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan dalam diskusi Jakarta Journalist Center/Repro
rmol news logo Indonesia harus menemukan sumber cadangan minyak baru dengan skala yang lebih besar. Sebab diperkirakan, cadangan minyak di Indonesia akan habis 10 tahun lagi.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menilai, Indonesia kini masih kesulitan menemukan cadangan minyak baru. Apalagi Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) yang baru belum disahkan.

"Revisi Undang-undang 22/2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) jadi kunci investasi hulu migas," kata Mamit dalam diskusi Jakarta Journalist Center, dengan tema "Subsidi Tepat Sasaran: Rakyat Senang, APBN Aman", Senin (19/9).

Dengan menyiapkan aturan yang fleksibel, kata dia, produksi dan cadangan minyak dalam negeri bisa meningkat.

Mamit mengutarakan, Indonesia memiliki cekungan-cekungan yang berpotensi menyimpan cadangan migas. Namun eksplorasi cekungan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Kita punya 16 cekungan yang belum dieksplorasi, mayoritas berada di timur Indonesia dan di laut dalam, sehingga membutuhkan high cost," jelasnya.

Diskusi Jakarta Journalist Center menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo dan Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA