
Anies Baswedan akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober mendatang. Nantinya, posisi Gubernur Jakarta akan diisi sementara oleh penjabat (Pj) kepala daerah hingga Pilkada Serentak digelar 2024.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta pun tengah menggodok tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang bakal diusulkan ke pimpinan dewan.
Sejumlah nama yang dibahas antara lain Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Kami mengajukan calon tersebut yang netral dan profesional," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dimintai tanggapan nama yang pas menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Selasa (6/9).
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu, memang telah membocorkan kisi-kisi kriteria penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan.
“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN). UU mengatakan seperti itu. Artinya eselon I,†kata Tito beberapa waktu lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: