Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Apeng merupakan perkara yang berbeda.
Di Kejagung, kata Ali, Apeng menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara atau dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam perkara kerugian keuangan negara itu, berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-aset Apeng.
"Kemudian yang kedua, yang ditangani oleh KPK ini kan yang berhubungan dengan perkara suap. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
"Sehingga, kita tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya," imbuhnya.
Sementara terkait in absentia, kata Ali, bisa dilakukan jika ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan dari kerugian keuangan negara untuk mengoptimalkan
asset recovery.
"Berbeda dengan pasal suap. Apalagi pemberi suap. Yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap. Karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, menerima, maka kemudian kan dirampasnya dengan cara apa? Dituntut uang pengganti. Tapi untuk pemberi, apakah dikenakan dituntut uang pengganti? Ini kan tentunya tidak," jelasnya.
"Nah ini yang kemudian, KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia, karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2, Pasal 3, yang itu bisa dilakukan penyitaan-penyitaan asetnya, kemudian ketika diputus oleh pengadilan bisa disita asetnya," sambung Ali.
Terkait Apeng yang menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu, Ali memastikan bahwa Apeng masih masuk dalam daftar
red notice sebagai buronan internasional.
"Saya kira, statusnya saat ini masih menjadi DPO, masih jadi buron internasional tentunya," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: