Airlangga menuturkan, kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14ribu perliter terutama di pasar-pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMK.
Adapun produk yang dilarang untuk ekspor oleh pemerintah antara lain,
Crude Palm Oil (CPO),
Red Palm Oil (RPO) Refined, Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein,
Palm Oil Mill Effluent (POME), dan
used cooking oil.
"Kebijakan tersebut akan akan berlaku sekali lagi ditegaskan tanggal 28 April malam ini pukul 00.00 WIB. Dan ini akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai di Rp14 ribu perliter,†ucap Airlangga dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (27/4).
Menko Airlangga menuturkan bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk kepentingan rakyat Indonesia yang selama ini kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang murah.
"Sekali lagi bapak presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan bapak presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: