Menko Airlangga menuturkan, telah terjadi salah informasi mengenai kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, yang semula diartikan masyarakat hanya RBD Palm Olein dan juga minyak goreng itu sendiri.
Padahal, kata dia, pengumuman larangan ekspor yang disampaikan Presiden Jokowi berlaku untuk semua produk
crude palm oil (CPO) dan turunannya. Larangan ekspor ini, dalam rangka untuk penyediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah.
“Menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya, ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi, mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya, dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14ribu perliter yang merata di seluruh Indonesia,†ucap Airlangga dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (27/4).
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan kembali, dari arahan Presiden Jokowi tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, seluruhnya telah dilarang untuk ekspor.
"Sesuai dengan keputusan bapak presiden mengenai hal tersebut dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan
used cooking oil,†tegasnya.
Pemerintah, akan melakukan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri berlaku pada malam hari ini pukul 00.00 WIB.
"Karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku pada tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: