Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Pernah Menghindar, Andi Arief: Saya Pasti Hadir jika Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 28 Maret 2022, 15:40 WIB
Tak Pernah Menghindar, Andi Arief: Saya Pasti Hadir jika Dipanggil KPK
Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief/Net
rmol news logo Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengaku bakal koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikhwal pemanggilan dirinya sebagai saksi atas tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Andi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki rumah di Cipulir, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Plt Jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Andi Arief sebagai saksi. Surat itu, kata Ali, dikirim ke kediaman Andi Arief di daerah Cipulir.

“Saya gak punya rumah di cipulir. Alamat KTP saya, di lampung. Kantor saya di DPP Demokrat,” kata Andi Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin sore (28/3).

Politisi Demokrat ini mengatakan bahwa dirinya selalu hadir ketika berurusan dengan pihak kepolisian. Namun terhadap panggilan KPK, Andi Arief, mengaku tidak pernah menerimannya.

“Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima,” kata Andi.

“Saya tak pernah memghindar,” ujarnya memastikan.

Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Arief pada Kamis 24 Maret 2022 yang lalu, namun Andi tidak hadir memenuhi panggilan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa, proses pemanggilan seseorang sebagai saksi telah diatur dan prosesnya dipastikan masuk ke dalam sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT Sinergi).

"Surat panggilan bukan Jubir yang membuat, tapi itu sistem yang terintegtrasi,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (28/3).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA