Andi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki rumah di Cipulir, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Plt Jurubicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Andi Arief sebagai saksi. Surat itu, kata Ali, dikirim ke kediaman Andi Arief di daerah Cipulir.
“Saya gak punya rumah di cipulir. Alamat KTP saya, di lampung. Kantor saya di DPP Demokrat,†kata Andi Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin sore (28/3).
Politisi Demokrat ini mengatakan bahwa dirinya selalu hadir ketika berurusan dengan pihak kepolisian. Namun terhadap panggilan KPK, Andi Arief, mengaku tidak pernah menerimannya.
“Saya pasti hadir jika dipanggil KPK, tapi suratnya gak ada saya terima,†kata Andi.
“Saya tak pernah memghindar,†ujarnya memastikan.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Arief pada Kamis 24 Maret 2022 yang lalu, namun Andi tidak hadir memenuhi panggilan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa, proses pemanggilan seseorang sebagai saksi telah diatur dan prosesnya dipastikan masuk ke dalam sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT Sinergi).
"Surat panggilan bukan Jubir yang membuat, tapi itu sistem yang terintegtrasi,†kata Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (28/3).
BERITA TERKAIT: