Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Repdem: Kalau Luhut Tidak Klarifikasi, Megawati akan Sampaikan Sikap ke Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 16 Maret 2022, 15:52 WIB
Repdem: Kalau Luhut Tidak Klarifikasi, Megawati akan Sampaikan Sikap ke Jokowi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Tidak tepat pandangan yang menilai PDI Perjuangan tidak punya taring untuk menegur Presiden Joko Widodo agar memberi peringatan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai gaduh menyuarakan penundaan Pemilu Serentak 2024.

Dikatakan Ketua Umum DPP Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wanto Sugito, pada prinsipnya PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara untuk mengatasi kegaduhan politik terkait wacana penundaan pemilu yang salah satunya didengungkan Luhut sebagai pembantunya.

Wanto menjelaskan, Repdem sebagai organisasi di bawah naungan PDIP, akan fatsun pada partai yang juga menekekankan copot mencopot menteri adalah hak prerogatif dan pernyataan ini akan disampaikan jajarang pengurus pusat partai.

“Apakah sikap PDIP mendesak agar (Luhut) dicopot sebagai menteri ya itu akan disampaikan langsung oleh dewan pimpinan pusat partai,” kata Wanto dalam acara diskusi virtual Forum Tebet bertemakan "Menguak Motif di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden", Rabu (16/3).

Dia menegaskan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah menyampaikan secara tegas dan lugas untuk meminta Luhut mengklarifikasi pernyataannya terkait penundaan pemilu.

Akan tetapi, jika pemintaan klarifikasi yang dilayangkan tidak digubris oleh Luhut, maka tidak menutup kemungkinan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan menyampaikan sikapnya kepada Jokowi.

“Mungkin jika klarifikasi tidak tersampaikan, nanti ada lah sikap lanjutan dari pimpinan partai, jadi kita tunggu saja perkembangan,”imbuhnya.

Sejauh ini, kata Wanto, sikap PDI Perjuangan senada dengan amanah konstitusi bahwa pemilu berlangsung lima tahun sekali dan masa jabatan presiden hanya dibatasi dua periode. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA