Alumni AJLK 2020 Lapor ke Dewas, KPK Pastikan Hibah Lagu Mars dan Hymne Telah Dilakukan Validasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Maret 2022, 15:12 WIB
Alumni AJLK 2020 Lapor ke Dewas, KPK Pastikan Hibah Lagu Mars dan Hymne Telah Dilakukan Validasi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hibah lagu hymne dan mars KPK telah dilakukan validasi dan pemeriksaan melalui Biro Hukum dan Inspektorat.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya aduan dari alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (9/3).

Ali mengatakan, Dewas KPK telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Sehingga, KPK yakin setiap pemeriksaan akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian secara profesional.

"Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa, lagu mars dan hymne ciptaan Ardina Safitri yang juga merupakan istri dari Ketua KPK Firli Bahuri dihibahkan kepada institusi KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

"Hibah tersebut juga gratis, tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya," terangnya.

KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat, lanjutnya, juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya," jelas Ali.

Selain itu, lagu mars dan hymne tersebut telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK. Dengan harapan, nilai-nilai luhur dalam lagu tersebut menjiwai semangat kerja pemberantasan korupsi setiap Insan KPK.

"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, Lagu Mars dan Hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," terangnya.

Pihak pelapor, masih kata Ali, merupakan salah satu alumni AJLK tahun 2020 yang merupakan program milik KPK. Di mana, para peserta mendapatkan pembelajaran tentang isu antikorupsi dan materi jurnalistik.

"Program AJLK bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jurnalis melakukan peliputan korupsi yang aspeknya sangat luas, tidak hanya hukum, namun juga ekonomi, sosial, gender, dan lainnya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA