Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator Demokrat Soroti Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat Bengkalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Februari 2022, 23:21 WIB
Legislator Demokrat Soroti Tambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat Bengkalis
Ilustrasi/Net
rmol news logo Langkah tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap penambang pasir ilegal di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mendapat apresiasi dari Partai Demokrat.

Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Achmad mengatakan, kegiatan penambangan pasir laut ilegal yang dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama (PT. LMU) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Saya sebagai wakil rakyat Riau sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2).

Menurutnya, kegiatan tambang pasir ilegal tersebut mengancaman ekosistem dan merusak kelangsungan hidup masyarakat setempat, khususnya masyarakat yang berada di Pulau Rupat Bengkalis.

Achmad menyebutkan, akibat kegiatan penambangan ilegal itu banyak pulau-pulau yang tenggelam. Sekarang ini, katanya pulau yang tersisa hanya Beting Aceh dan Pulau Babi, namun belakangan juga terancam abrasi.

"Kondisi dua pulau yang dihuni nelayan itu, dua puluh persen daratannya sudah menghilang akibat dihantam abrasi. Kondisi ini makin parah akibat beroperasinya perusahaan penambang pasir laut ilegal," ungkapnya.

Legislator Demokrat daerah pemilihan Riau I itu juga menjelaskan keadaan sekitar 500 warga nelayan yang kini menjadi terganggu kelangsungan hidupnya.

Dia mencatat, bukan hanya tangkapan ikan para nelayan yang berkurang, tapi tempat tinggal mereka menurutnya juga terancam ditelan air laut.

"Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kekayaan alam tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang tanpa memikir dampak negatif kelangsungan hidup dan efek sosial bagi masyarakat," tutur Achmad.

"Ini harus di tindak tegas. Usut sampai tuntas. Jangan dibiarkan," tegasnya menambahkan.

Lebih lanjut, Achmad merujuk pada hasil penelitian Universitas Islam Riau (UIR) yang menjelaskan bahwa pasir laut utara mengandung silicon 98 persen. Silicon itu merupakan bahan baku untuk pabrik pembuat solar sel sebagai energi baru terbarukan.

Sedangkan, lanjutnya menjabarkan, pasir di Pulau Jemur yang tak jauh dari sana mengandung uranium sejenis radioaktif yang bisa digunakan untuk membuat bom atom. Jadi harganya sangat mahal.

"Itu hasil riset yang telah dilakukan oleh UIR. Ini pemerintah harus lebih serius, jangan sampai dikuasai secara ilegal," demikian Achmad.

Keputusan KKP menghentikan paksa kegiatan penambangan pasir ilegal di perairan Pulau Rupat diumumkan pada Minggu (13/2). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin memastikan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU ilegal.

Menurut informasi, perusahaan milik Alogo Sianipar yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.

Apabila terbukti maka Sanksi Pidana yang akan dikenakan adalah Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No 27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA