Kali ini, gugatan dilakukan masyarakat dari kalangan wiraswasta dan ibu rumah tangga asal Bandung yang melayangkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/1).
“Berkaca kepada Pilpres lalu hanya dua pilihan Capres yang hanya ditentukan oleh petinggi partai yang berkoalisi. Ibaratnya menu makanan yang harus dimakan hanya dua pilihan. Padahal kami ingin pilihan menu yang lain,†kata salah satu penggugat, Endang Wuryaningsih, Senin (17/1).
Sebagai hajatan demokrasi lima tahunan sekali, kata dia, Pilpres harusnya menyuguhkan banyak pilihan calon. Namun karena adanya ambang batas, maka pilihan pun menjadi terbatas.
Oleh karenanya, ia bersama dengan sejumlah rekannya memutuskan untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden yang kini ditetapkan 20 persen.
“Saya dan dua teman ibu-ibu berprofesi ibu rumah tangga dari Bandung. Lainnya bapak-bapak berprofesi sebagai wiraswasta peduli agar Pilpres ke depan bisa lebih baik dengan calon presiden lebih banyak. Kami minta kepedulian Hakim Agung MK untuk memenuhi tuntutan kami tersebut,†tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, beberapa nama turut mendampingi Endang, yakni Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, Syafril Sofyan; Tito Roesbandi; Elyan Verna Hakim; Ida Farida; Neneng Khodijah; dan Lukman Nulhakim.
Gugatan tersebut dilayangkan langsung ke Mahkamah Konstitusi, dan sudah di terima dengan nomor 2103-0/PAN.MK/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022.
BERITA TERKAIT: