Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

M. Nasir Ancam Laporkan Menteri ESDM, Ujang Komarudin: KPK Harus Berani Usut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 14 Januari 2022, 15:20 WIB
M. Nasir Ancam Laporkan Menteri ESDM, Ujang Komarudin: KPK Harus Berani Usut
anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan berani menindaklanjuti terkait ancaman anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir untuk melaporkan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke KPK.

M Nasir menuding Tasrif telah melindungi bos batubara raksasa yang selama ini tidak menyetorkan Domestic Market Obligation (DMO) nya ke negara serta diduga melakukan kebohongan publik terkait data pengusaha tambang.

Pengamat politik Ujang Komarudin mendukung langkah M. Nasir, namun Ujang merasa khawatir timbulnya gejolak jika KPK mengusut kasus ini lantaran mafia batu bara selama ini kerap berlindung di ketiak penguasa.

"Karena biasanya para pengusaha itu berkolaborasi dengan oknum yang punya kekuasaan,” ucap Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/1).

Namun disisi lain, Direktur eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan seharusnya Menteri ESDM Arifin Tasrif membongkar adanya mafia batubara yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Hal bagus jika Menteri ESDM bisa membongkar kasus para mafia batu bara yang tak tersentuh hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kementerian ESDM membahas soal batubara, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/1). Muhammad Nasir mengancam akan melaporkan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kebohongan publik lantaran berusaha menutupi adanya sindikat perusahaan raksasa batubara yang tidak setorkan Domestic Market Obligation (DMO) nya ke negara.

“Nanti kita di Komisi VII ini melaporkan bapak ke KPK gitu lho, bukan begini caranya pak,” tegas Nasir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA