Kasus Ferdinand Harus Jadi Pelajaran, Ruang Publik Tidak Boleh Diisi Kebencian dan SARA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 11 Januari 2022, 09:51 WIB
Kasus Ferdinand Harus Jadi Pelajaran, Ruang Publik Tidak Boleh Diisi Kebencian dan SARA
Anggota Komisi III DPR Ahmad M Ali/Net
rmol news logo Penetapan tersangka pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka harus menjadi pelajaran penting untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan sosial media.

Anggota Komisi III DPR Ahmad M Ali mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeluarkan pendapat pribadi ketika pendapat itu bersinggungan langsung dengan agama orang lain.

"Apalagi di dalamnya terindikasi memuat kebencian dan SARA," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/1).

Menurutnya, ruang publik tidak boleh diisi dengan pendapat-pendapat yang bisa memicu perpecahan dan mematahkan semangat persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Ahmad Ali menekankan bahwa perbedaan merupakan sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Sementara opini yang memuat kebencian dan SARA bisa mengganggu keinginan untuk tetap bersatu.

“Jangan ada pihak-pihak yang dengan sadar memberikan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang banyak, apalagi berkaitan dengan agama. Sekali lagi, ini bisa mengancam persatuan kita,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, dia merasa yakin Polri tidak mungkin menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan ditahan, jika tanpa ada bukti-bukti kuat unsur pidana dalam cuitan “Allahmu lemah” dari Ferdinand.

Meski demikian, Ali berharap proses hukum yang menjerat Ferdinand yang dilakukan Polri harus memenuhi unsur transparansi, sehingga publik dapat mengetahui perkembangannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA