Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan bahwa pencabutan izin dalam kerangka perbaikan tata kelola kehutanan untuk memberikan rasa keadilan.
Kata Idham, pencabutan itu harus diikuti oleh pemerataan penguasaan tanah. Syaratnya, harus mempertimbangkan prioritas yang akan menerima lahan tersebut.
Menurut Idham, seluruh izin yang dicabut harus dievaluasi. Sebab, luasan tanah yang tersebar di berbagai provinsi memiliki potensi yang berbeda.
Dalam pandangan Idham, langkah tegas yang dilakukan tersebut menjadi angin segar bagi para petani tuna lahan yang saat ini masih menjadi mayoritas dari petani kita.
Idham mengusulkan pemerintah membagikan lahan kepada para petani tuna lahan.
"Dalam catatan BPS, terdapat 16 juta lebih petani kita yang memiliki lahan di bawah 0.5 ha. Kondisi tersebut tentu saja tidak dapat mendorong para petani kita menjadi sejahtera," demikian kata Idham, Jumat (7/1).
Lebih lanjut Idham berpandangan, jika kita melihat persoalan pengurangan lahan hutan yang semakin massif, perlu menjadi perhatian serius juga. Ia menyebutkan data Walhi, di Sulawesi saat ini hutan tinggal 22 persen.
"Soal hutan tetap tidak bisa diabaikan. Bagaimanapun, hutan adalah salah satu pelindung bagi kelangsungan hidup ekosistem secara keseluruhan," kata Idham.
Ia berharap, ke depan pemerintah semakin tegas terhadap pelanggar izin kehutanan. Pemerintah harus lebih memprioritaskan pelepasan lahan hutan untuk ekonomi produktif sekaligus memperluas kesempatan bagi petani.
"Agar kesejahteraan petani semakin meningkat. Keuntungan terbesar dari kesejahteraan petani akan berdampak terhadap makro ekonomi secara keseluruhan, belanja desa, pajak dan aktivitas ekonomi lain akan meningkat," pungkas Idham.
BERITA TERKAIT: