DPR mengganggap, kebijakan itu bukti keberpihakan negara terhadap kepentingan nasional yang lebih luas utamanya terkait ketersediaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik di dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, larangan ekspor batubara merupakan upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan listrik untuk masyarakat.
Ia menilai, kebijakan Kementerian ESDM itu mencerminkan pemerintah mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan lainnya, Pemerintah sedang menjaga kepentingan nasional sebagaimana amanat pasal 33 UUD 45 kita.
"Tentu saja ini layak kita apresiasi meskipun ekspor batu bara di satu sisi juga dapat mendatangkan keuntungan besar tapi sikap pemerintah yang mengesampingkan keuntungan demi kepentingan publik merupakan point positif," ujar Politikus PDIP itu kepada wartawan, Minggu (02/01).
Darmadi begitu ia disapa menambahkan, menjaga ketersediaan pasokan batubara sama artinya menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.
"Bayangkan kalau batubara di ekspor tentu saja akan mengganggu pasokan listrik yang banyak juga di konsumsi para pelaku UMKM. UMKM jelas akan terganggu usahanya ketika pasokan listrik tersendat," tandas Bendahara Megawati Institute itu.
Darmadi menjelaskan, jika mengacu pada amanat konstitusi maka langkah Pemerintah tersebut sudah sangat sesuai.
"Pasal 33 Konstitusi kita jelas mengamanatkan bagaimana sumber daya alam yang kita miliki mesti dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya kira kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut sangat relevan dan tepat," pungkasnya.
Defisit pasokan batu bara yang dialami sejumlah pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) berpotensi mengganggu pasokan listrik ke 10 juta pelanggan atau masyarakat.
BERITA TERKAIT: