Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koalisi Sipil Buka Kanal Laporan Karantina Covid-19 Bermasalah, Begini Cara Aksesnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 Desember 2021, 04:55 WIB
Koalisi Sipil Buka Kanal Laporan Karantina Covid-19 Bermasalah, Begini Cara Aksesnya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kejadian penumpukan penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/12), menjadi catatan koalisi masyarakat sipil.

Pasalnya, dari kejadian tersebut terungkap sejumlah masalah penanganan bagi pelancong yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan karantina Covid-19 usai melakukan perjalanan dari luar dan dalam negeri.

Melalui seorang ibu-ibu yang merekam kejadian tersebut, dan videonya viral, ditemukan adanya masalah kekurangan lokasi karantina gratis dan juga calo karantina hotel yang mematok tarif tinggi hingga belasan jutaan rupiah per pekan.

Akibatnya, sejumlah koalisi sipil berinisiatif membuat kanal pelaporan terkait persoalan karantina Covid-19 ini. Beberapa lembaga yang menginisiasi hal ini di antaranya Lapor Covid-19, Lokataru Foundation, ICW dan YLBHI.

Melalui akun Twitternya, Lapor Covid19 membagikan ruang pelaporan yang bisa diakses masyarakat apabila ditemukan adanya masalah dalam proses karantina Covid-19.

Lapor Covid-19 menuliskan dalam sebuah flayer yang diunggahnya pada Kamis (23/12) bahwa masyarakat yang menemukan calo karantina di luar petugas resmi, mengalami pemerasan atau praktik pungli, mengalami upaya atau percobaan kekerasan seksual selama proses karantina, dan memiliki keluhan lainnya terkait karantina diharapkan untuk segera melapor.

"Yuk laporkan ke Lapor Covid-19 di http://wa.me/6281293149546 atau ke http://t.me/laporcovid19bot!," tulis Lapor Covid-19.

Untuk mekanisme pelaporan, Lapor Covid-19 mengimbau kepada masyarakat agar memilih menu "No. 3 yaitu keluhan seputar Covid-19". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA