Hal itu disampaikan Luhut saat menyampaikan perkembangan PPKM dalam jumpa pers virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang disiarkan kanal Youtube Kemenko Perekonomian pada Senin (20/12).
"Dapat kami informasikan bahwa kasus Covid-19 masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukan kasus pertama Omicron di Indonesia," ujar Luhut.
Memang untuk saat ini jumlah orang yang terinfeksi varian Omicron baru tiga orang. Namun, Luhut tak memungkiri adanya potensi lonjakan kasus, sehingga diperlukan langkah mitigasi untuk ke depannya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menerangkan, pemerintah masih akan terus menggunakan PPKM berlevel sebagai langkah penanganan Covid-19. Namun, jika terjadi lonjakan akan dilakukan pengetatan.
"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," katanya.
Sementara, jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 melebihi seribu kasus, yaitu dengan tolak ukur
threshold level 2, maka akan dilakukan kebijakan yang lebih ketat.
"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2," tandasnya.