Willy Aditya: RUU TPKS Progresif untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 26 November 2021, 21:06 WIB
Willy Aditya: RUU TPKS Progresif untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya/RMOL
rmol news logo Secara spesifik, Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) memisahkan antara urusan publik dan urusan privat. Hal yang menjadi penting adalah bagaimana kebebasan seksual, penyimpangan seksual dan kekerasan seksual dapat diatur melalui regulasi.

Begitu dikatakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya dalam diskusi bertema "Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita" di Ruang Abdul Muis, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

“Memisahkan di mana res publica (urusan publik) dan res privata (urusan privat). Kita ingin atur res publica-nya. Hanya kebetulan objeknya seksulitas. Ini yang sering menjadi perdebatan di Panja,” ujar Willy.

Dikatakan Willy, poin-poin krusial pada RUU TPKS sebenarnya sudah disepakati. Hal itu meliputi judul undang undang, sistematika, perlindungan kepada korban, hingga metodologi persidangan kasus kekerasan seksual.

“Metodologi persidangan apakah tertutup atau terbatas. Di Panja dipilih tertutup untuk melindungi korban. Dan yang paling utama adalah hukum acaranya, kalau di KUHP butuh 3 alat bukti. Di RUU TPKS, kesaksian korban sudah bisa jadi alat bukti. Jadi ini UU yang progresif terhadap keadilan,” terangnya.

Sehingga, lanjut legislator Partai Nasdem ini, saat ini tinggal bagaimana menghimpun political will untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU TPKS.

“Tinggal political will untuk memplenokan dan dibawa ke Paripurna. Saya ingin sebelum masa sidang selesai 15 Desember bisa diplenokan, bahkan diparipurnakan sebagai RUU inisiatif DPR,” demikian Willy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA