Demikian dikatakan Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembagnan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid dalam diskusi bertema "Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita" di Ruang Abdul Muis, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).
"Saya mengatakan korupsi itu tindakan yang berat sekali, kejahatan yang berat, kekerasan seksual lebih berat dari korupsi," kata Marzuki.
Dikatakan Marzuki, dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi masih bisa dipulihkan. Hal ini berbeda dengan dampak kekerasan seksual yang perlu rehabilitasi panjang untuk memulihkan kondisi korban.
"Trauma, kehormatan, kesucian, kemuliaan, martabat, itu tidak bisa dipulihkan. Ini kekerasan seksual lebih berat daripada korupsi. Korupsi sudah berat, tapi kekerasan seksual lebih berat lagi," terangnya.
Bahkan, kata dia, dalam perspektif agama, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang haram dan wajib untuk dicegah.
Dia juga menengarai, isu-isu agama belakangan dijadikan dalih oleh sejumlah pihak untuk menyarankan penolakan pada RUU TPKS.
"Teman-teman bisa membaca sendiri ada kepentingan, agama dijadikan tameng alasan aja, politisasi. Bisa jadi kalau patriarki disebut-sebut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: