Baleg DPR Jadwalkan Rapat Bersama Pemerintah Bahas Putusan MK terkait UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 26 November 2021, 18:07 WIB
Baleg DPR Jadwalkan Rapat Bersama Pemerintah Bahas Putusan MK terkait UU Ciptaker
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya/RMOL
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan duduk bersama pemerintah dalam membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

Dikatakan Willy, pertemuan itu akan membahas teknis perbaikan. Utamanya, dalam pembentukan tim kerja bersama dengan pemerintah.

"Tentu kemudian kita akan rapat bersama dengan pemerintah di raker itu akan mungkin akan difollow up dengan bentuk tim kerja bersama," terangnya.

Untuk saat ini, lanjut legislator Partai Nasdem ini, DPR akan memastikan tidak ada aturan turunan dari UU Ciptaker yang diterbitkan sebagaimana amar putusan MK.

"Memastikan tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK, itu yang menjadi kosen kita," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA