Satu Anggotanya Tertangkap Densus 88, Rencana MUI Perketat Rekruitmen Pengurus Didukung Foksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 25 November 2021, 19:57 WIB
Satu Anggotanya Tertangkap Densus 88, Rencana MUI Perketat Rekruitmen Pengurus Didukung Foksi
Setelah satu anggotanya tertangkap Densus, MUI akan memperketat proses rekruitmen pengurus/RMOL
rmol news logo Pascapenangkapan salah satu anggotanya pengurusnya ditangkap Densus 88, Majelis Ulama Indonesia akan memperketat proses rekruitmen pengurus.

Merespons hal itu, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) Muhammad Natsir Sahib menyatakan mendukung langkah MUI. Selain dukungan pada MUI, Natsir juga mengatakan Densus 88 sudah tepat menangkap terduga teroris yang terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI) itu.

Kata Natsir, Jamaah Islamiyah jangan hanya dipandang dari aspek serangan teror saja. Sebab, yang ia amati pergerakan anggota JI sudah masuk ke dalam lembaga sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, sel jaringan JI perlu ditangani secara sistematis. Terkait dengan teror, MUI sendiri juga telah mengeluarkan fatwa bahwa tindakan tersebut haram.

"Siapapun pelaku terorisme harus ditindak secara tegas melalui hukum yang kita miliki," kata M. Natsir, Kamis (25/11).

Foksi kata Natsir juga mendorong MUI untuk tidak permisif kepada pengurus-pengurusnya yang mendukung paham-paham radikalisme dan terorisme.

"Kami dari Foksi mendukung rencana MUI Pusat memperketat proses rekrutmen kelembagaan agar pengurus tidak terkontaminasi anasir jaringan teroris," ujar Natsir.

Selain itu, Foksi juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme. Ia memandang tindak terorisme telah memberi ancaman kepada masyarakat.

"Benih-benih pemikiran radikal tidak bisa dibiarkan demi menjaga kedamaian dan kemajemukan di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA