Demikian dikatakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Ponto, di Jakarta, Jumat (17/9).
Soleman mengatakan, jika Bakamla sebagai pertahanan, maka saat ini sudah ada TNI AL yang diatur pada Pasal 9 UU 34/2004 tentang TNI. Sementara jika berkedudukan sebagai penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.
"Ibaratnya seperti kucing yang tidak punya kuku karena Bakamla tidak memiliki kewenangan," ujar Soleman.
Soleman menegaskan, penangkapan kapal oleh Bakamla hanya akan membuat masalah baru, seperti yang terjadi ketika Bakamla menangkap kapal Iran MT Horse. Karena semua tuduhan dari Bakamla tersebut tidak terbukti, sambung Soleman, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali dengan bebas.
Soleman menambahkan, dalam UU 32/2014 tentang Kelautan, Bakamla juga hanya melakukan patroli dan tidak boleh memiliki senjata.
"Karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter-muter saja, tidak punya kewenangan menangkap," jelasnya.
Karena tidak memiliki kewenangan, maka ia menyarankan agar Bakamla dibubarkan dan dibentuk Coast Guard. Karena pada dasarnya Coast Guard paling dibutuhkan Indonesia untuk menjadi negara yang kompetitif dan diperhitungkan di dunia.
BERITA TERKAIT: