Begitu dikatakan dalam webinar Kaukus Muda Indonesia bertema 'Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19', Jumat (13/8).
"Sesungguhnya wacana pemakzulan terhadap presiden impeachment terhadap presiden tidak lebih dari pada kegenitan politis," ujar Moch Eksan.
Mantan Anggota DPRD Jawa Timur ini menjelaskan, ada langkah panjang untuk menuju pemakzulan. Yakni, diawali dari hak pendapat DPR RI yang menyatakan bahwa presiden melakukan tindakan melanggar hukum, tindakan tercela, melakukan korupsi suap dan seterusnya, sebagai mana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.
Setelah DPR RI bersepakat, maka tahapan berikutnya menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan membenarkan atau tidak membenarkan pendapat DPR RI.
Jika MK membenarkan, maka pendapat itu kemudian diajukan kepada MPR RI untuk dikaji dan disiapkan sidang istimewa.
Secara prinsip, ditegaskan Eksan lagi, tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang kemunculan wacana pemakzulan Presiden Jokowi.
"Boleh saja untuk dilakukan siapapun yang memandang bahwa pemerintah sekarang ini dipandang memiliki celah untuk dilakukan impeach," pungkasnya.
Hadir pembicara lainnya pengamat pakar hukum Suparji Ahmad, politik CSIS Josep Kristiadi, dan Ketua Umum PB HMI MPO Affandi Ismail Hasan.
BERITA TERKAIT: