Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mengatakan, 16 nama calon anggota BPK itu, sudah ditetapkan dalam rapat internal pada 24 Juni 2021.
“Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,†kata Vera Febyanthy kepada wartawan, Senin (9/8).
Vera menambahkan, kualitas para calon akan dilihat saat fit and proper test berlangsung. Rencananya, uji kepatutan dan kelayakan ini dilaksanakan pada masa sidang DPR.
Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan, semua tahapan dilakukan secara profesional. Termasuk juga, Komisi IX tidak memiliki preferensi pada calon tertentu.
“Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain,†tuturnya.
Sementara untuk saat ini, lanjutnya, DPR tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Yaitu mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j UU 15/2006 tentang BPK.
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan ganggu seleksi, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,†jelasnya.
Ditambahkan Vera, DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Dia berharap paling lambat pada September 2021, sudah ada satu nama calon terpilih.
Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021.
“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma satu calon yang dipilih. Anggota Komisi XI tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,†tutup Vera.
Proses seleksi calon anggota BPK mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat karena Komisi XI diduga tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK. Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK. Namun, dua calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
Pada syarat ke-10 berbunyi: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.â€
Berdasarkan curiculum vitae Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene kuasa pengguna angaran (KPA).
Apabila dihitung mundur sejak 20 Desember 2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI dipandang seharusnya tidak menyertakan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test.
Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK.
BERITA TERKAIT: