Namun demikian, SBY kala itu bisa menahan diri dan menolak terjebak dalam wacana menyesatkan itu.
Begitu tegas Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Senin (15/3).
"Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini," katanya.
Menurut Kamhar, wacana tersebut berbahaya apabila terjadi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut dan cenderung korup.
"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," kata dia.
Lagipula, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagaimana amanah reformasi. Hal itu untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan.
"Dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: