
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti di eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dalam menuntaskan kasus korupsi bantuan sosial (bantos) dampak pandemi Covid-19.
Seluruh pihak yang juga terlibat dalam kasus korupsi bansos ini harus ikut dijerat, tanpa terkecuali.
"Siapa pun yang terbukti terlibat korupsi bansos harus diproses hukum bersama-sama pelaku utamanya (eks) Mensos Juliari Batubara, termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," ujar pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).
Abdul pun menilai, jika sosok "Madam" dan "anak Pak Lurah" atau siapapun yang terlibat dalam korupsi bansos ini, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Khususnya jika melakukan korupsi pada masa bencana seperti pandemi Covid-19.
"Maka hukumannya diperberat, yaitu hukuman mati. Termasuk 'Madam' dan 'anak Pak Lurah'," pungkas Abdul.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: