Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Terpilih Sabu Raijua Tercatat Sebagai Warga Negara AS, KPU Angkat Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Februari 2021, 18:19 WIB
Bupati Terpilih Sabu Raijua Tercatat Sebagai Warga Negara AS, KPU Angkat Bicara
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra/Net
rmol news logo Status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sebagai warga negara Amerika Serikat.

Persoalan ini mengharuskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, angkat bicara untuk menjelaskan hasil klarifikasinya kpada KPU Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut," ujar Ilham Saputra dalam keterang pers yang dia bagikan kepada wartawan, Selasa (2/2).

Dalam berita acara klarifikasi KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijau, Ilham menyebutkan, isi pernyataan  bupati terpilih Orient adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

"Alamat sesuai KTP. Dan prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yanki  Disdukcapil," tegas Ilham.

Namun berdasarkan hasil kalrifikasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, ada dugaan Orient memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia sekaligus Amerika Serikat.

Ketua BAwaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama mengatakan, pihaknya baru saja mengklarifikasi kewarnegaraan Orient kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat, tepatnya Senin kemarin (1/2).

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," demikian Yudi menyebutkan dalam keterangannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA