Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 14 Januari 2021, 21:26 WIB
Aturan Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari
Ilustrasi Bandara Soetta/Net
rmol news logo Satuan tugas penanganan virus corona baru (Covid-19) memutuskan memperpanjang aturan larangan WNA masuk ke Indonesia. Termasuk warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 15 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan upaya dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya Covid-19 varian B117 yang berasal dari Inggris.

Virus varian baru iru yang lebih mudah menular.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni.

Meski demikian, Doni menjelaskan, pelarangan bagi WNA masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas.

Selain itu, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Para WNA yang boleh masuk harus mentaati beberapa ketentuan, diantaranya wajib melakukan tes PCR di negara asal.

Setelah tiba di Indonesia, WNA diminta melakukan karantina selama 5 hari.  Mereka juga diwajibkan membiayai sendiri biaya akomodasinya.

"WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan," demikian penjelasan aturan pelarangan WNA terbaru itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA