Berdasarkan siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, jumlah total TPS yang harus menggelar penghitungan dan atau pemungutan suara ulang ada di 106 TPS.
Jumlah tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun Bagian TLP Bawaslu dari 32 provinsi yan melingkupi 309 kabupaten/kota yang melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, hingga pukul 06:00 WIB, Jumat (11/12).
Disebutkan, jumlah TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang ada 48, yang tersebar di Jawa Timur (42 TPS), Bengkulu (5 TPS), Jambi (1 TPS).
Sedangkan, untuk jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang ada di sebanyak 58. Sebarannya ada di Sulawesi Tenggara (16 TPS), Sumatera Barat (12 TPS), Jawa Timur dan Riau (4 TPS), Sumatera Utara dan Banten (3 TPS).
Selain itu, di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara ada 2 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang.
Kemudian, sisanya satu TPS harus melakukan hal serupa di Kalimantan Tengah, Jawa tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Papua.