PILKADA 2020

106 TPS Pilkada Lakukan Penghitungan Dan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebaran Wilayahnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 Desember 2020, 11:20 WIB
106 TPS Pilkada Lakukan Penghitungan Dan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebaran Wilayahnya
Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 di Tanggerang Selatan/RMOL
rmol news logo Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran (TLP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melakukan penghitungan dan atau pemungutan suara ulang.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, jumlah total TPS yang harus menggelar penghitungan dan atau pemungutan suara ulang ada di 106 TPS.

Jumlah tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun Bagian TLP Bawaslu dari 32 provinsi yan melingkupi 309 kabupaten/kota yang melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, hingga pukul 06:00 WIB, Jumat (11/12).

Disebutkan, jumlah TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang ada 48, yang tersebar di Jawa Timur (42 TPS), Bengkulu (5 TPS), Jambi (1 TPS).

Sedangkan, untuk jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang ada di sebanyak 58. Sebarannya ada di Sulawesi Tenggara (16 TPS), Sumatera Barat (12 TPS), Jawa Timur dan Riau (4 TPS), Sumatera Utara dan Banten (3 TPS).

Selain itu, di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara ada 2 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Kemudian, sisanya satu TPS harus melakukan hal serupa di Kalimantan Tengah, Jawa tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Papua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA