Menurut anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, hukuman mati tergantung pada penerapan pasal yang digunakan KPK dalam menjerat menteri asal PDI Perjuangan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bansos Covid-19 buntuk wilayah Jabodetabek.
"Di dalam UU Tipikor kita, Pasal 2 itu kan memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam. Jadi, apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK," kata Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Meski begitu, Arsul menyebut harus melihat prasangka atau dakwaannya terlebih dahulu terkait Mensos Juliari P Batubara ini. Menurutnya, apakah menggunakan Pasal 2 UU Tipikor atau tidak.
"Tetapi harus juga diingatkan bahwa kalau persangkaannya kemudian dakwaannya itu hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12 ya enggak bisa dituntut dan dihukum hukuman mati. Yang bisa kalau di sana ada penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut," tuturnya.
"Jadi kita jangan terbuai bahwa ini mesti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya masuk apa tidak untuk menggunakan Pasal 2 UU Tipikor itu," demikian Arsul Sani.
BERITA TERKAIT: