Jamaludin Al J. Effendi selaku prinsipal hadir langsung mengikuti sidang perdana gugatan PMH yang tercatat dengan nomor register 702/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan PMH ini diajukan karena Pengurus Pusat IAI dibawah pimpinan tergugat, Nurul Falah Eddy Pariang memberhentikan Ketua IAI Jawa Tengah Jamaludin Al J. Effendi.
Jamaludin diberhentikan dengan Surat Keputusan Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dengan dalih Pengurus IAI Jawa Tengah tidak melaksanakan program SIAp dan dengan tegas menolak program SIAp berdasarkan Surat B2-A42/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 tertanggal 1 Juli 2020.
Pada persidangan itu, Jamaludin bersama Pengurus IAI Jawa Tengah didampingi langsung oleh Sugito, selaku Ketua Dewan Pengawas LBH Yusuf sekaligus kuasa hukum IAI Jawa Tengah.
Dikatakan Jamaludin, Pengurus IAI Jawa Tengah percaya diri dapat memberikan pelajaran kepada Pengurus Pusat IAI agar tidak menjalankan organisasi secara semena-mena, dan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi.
"Permasalahan ini tentunya berdampak pada jalannya organisasi IAI sendiri, khususnya berdampak kepada para anggota yang hak-haknya mulai tebengkalai, tidak terkecuali para anggota IAI di Jawa Tengah," ujar Jamaludin dalam keterangannya.
"Namun demikian, upaya hukum yang ditempuh oleh Pengurus IAI Jawa Tengah sangatlah penting demi keberlangsungan organisasi yang demokratis dan harmonis dalam kesesuaian regulasi dan iplementasinya," imbuhnya.
Menurutnya, Pengurus IAI Jawa Tengah bersama LBH Yusuf akan melakukan segala bentuk perlawanan secara hukum terhadap kesewenang-wenangan Pengurus Pusat IAI dalam menjalankan roda organisasi.
Lanjutnya, ada banyak kejanggalan terkait pemecatan dirinya, terutama soal adanya cacat prosedur. Dia dipecat sebagai Ketua IAI Jawa Tengah tidak melalui konferensi daerah luar biasa sebagai satu-satunya forum untuk memberhentikan ketua pengurus Daerah.
"Pemecatan dilakukan hanya berbekal rapat pengurus pusat (Rapenpus) yang notabenenya bukan merupakan forum untuk melakukan pemecatan. Rapenpus hanyalah forum koordinasi pengurus pusat," tegasnya.
Kedua, Jamaludin menyampaikan aspirasi anggota Jawa Tengah dalam bentuk nota keberatan sebagai bagian dari prosedur organisasi yang sah dan diatur dalam AD/ART IAI.
Tetapi, Pengurus IAI Pusat justru memberikan reaksi brutal dengan melakukan surat pemecatan yang bukan merupakan kewenangannya.
Ketiga, kata dia, ada kejanggalan yang memicu tanda tanya besar. Pada saat rakornas, pengurus pusat yang dikomandani Nurul Falah Eddy Pariang membuat perjanjian kerahasiaan (
non disclosure agreement) dengan semua peserta rakornas.
"Isinya tidak boleh menyebarluaskan informasi apapun mengenai material yang terkait dengan rakornas IAI Virtual 2020. Perjanjian kerahasiaan tersebut memicu pertanyaan besar ada dibalik itu semua. Sementara Kongres adalah forum publik yang siapapun berhak tahu," jelasnya.
Jamaludin yakin, majelis hakim yang menangani gugatannya akan memberikan keadilan sebagaimana fakta yang terjadi.
"Dengan demikian IAI kedepan tidak dikelola secara sewenang-wenang dan dapat menjadi rumah besar yang mendukung kepentingan seluruh anggota dalam memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: