
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menegaskan Lampung Independen Survei (LIS) tidak terdaftar baik sebagai lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat atau hitung dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2020.
"LIS (Lampung Independen Survei) belum daftar ke KPU. Jadi survei mereka beberapa waktu lalu dapat dikategorikan tidak mematuhi regulasi," tegas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, Rabu (4/11), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Ferry menambahkan, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei untuk bisa terdaftar secara resmi di KPU.
Di antaranya, harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dan memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei.
Kemudian, lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan jumlah personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.