KPU Bandarlampung Tegaskan LIS Tidak Terdaftar, Hasil Surveinya Tidak Patuh Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 04 November 2020, 14:59 WIB
KPU Bandarlampung Tegaskan LIS Tidak Terdaftar, Hasil Surveinya Tidak Patuh Regulasi
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo/RMOLLampung
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menegaskan Lampung Independen Survei (LIS) tidak terdaftar baik sebagai lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat atau hitung dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2020.

"LIS (Lampung Independen Survei) belum daftar ke KPU. Jadi survei mereka beberapa waktu lalu dapat dikategorikan tidak mematuhi regulasi," tegas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, Rabu (4/11), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ferry menambahkan, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei untuk bisa terdaftar secara resmi di KPU.

Di antaranya, harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dan memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei.

Kemudian, lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan jumlah personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA