Ida datang ke kediaman Kiai Said Aqil sejak pukul 20.00 WIB dan melakukan pertemuan tertutup selama hampir 3 jam.
Usai pertemuan Ida memberi pernyataan kepada awak media. Ia mengatakan bahwa kunjungannya ke Said Aqil sebatas silaturahim biasa saja.
Ke Kiai Said Aqil, Ida mengaku menjelaskan maksud dan tujuan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan yang telah disahkan menjadi produk konstistusi sapujagat ini.
"Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenegakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan adanya perlindungan (tenaga kerja," demikian keterangan Politisi PKB ini, Sabtu malam (10/10).
Perempuan yang juga Wakil Ketua Umum PKB ini memastikan, pihaknya akan terus melakukan kunjungan ke berbagai elemen masyarakat. Tujuannya untuk menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker yang merupakan usulan pemerintahan Joko Widodo.
Usai menerima kedatangan Menaker, Said Aqil menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan guagtaan uji materi (judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
BERITA TERKAIT: