Cegah Kemunculan Klaster Covid-19, DPR Batasi Jumlah Peserta Rapat Komisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 09 September 2020, 17:46 WIB
Cegah Kemunculan Klaster Covid-19, DPR Batasi Jumlah Peserta Rapat Komisi
Pimpinan DPR RI/ saat di senayanRMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membatasi jumlah peserta rapat di setiap Komisi di DPR RI.

Pembatasan jumlah peserta rapat ini antara lain guna mencegah klaster baru penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut bersama pimpinan fraksi dan komisi di KPK.

Alasannya, masih ada sejumlah agenda rapat dengan mitra komisi yang membahas RKA-KL Tahun Anggaran 2021.

"Kami sudah bicarakan antar pimpinan dan juga masukan dari pimpinan komisi maupun fraksi ini karena ini sedang pembahasan RKA-KL,  jadi ini kemungkinan akan adakan pembatasan rapat-rapat," kata Sufmi Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyatakan akan meminta para anggota dewan untuk membatasi jumlah Tenaga Ahli (TA) di DPR RI yang hadir.

Pembatasan kehadiran juga diberlakukan pada peserta rapat. Nantinya peserta yang hadir secara fisik hanya 20 persen dari jumlah anggota komisi secara keseluruhan.

"Nanti mungkin Tenaga Ahli kita kerja dari rumah dan hadir di DPR itu sangat-sangat terbatas mungkin 20 persenan saja dari kapasitas anggota di komisi," demikian Sufmi Dasco. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA