KPU PALI Larang Pendukung Lakukan Arak-arakan Saat Antar Paslon Mendaftarkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 25 Agustus 2020, 13:48 WIB
KPU PALI Larang Pendukung Lakukan Arak-arakan Saat Antar Paslon Mendaftarkan Diri
Rakor KPU PALI dengan perwakilan parpol jelang pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020/RMOLSumsel
rmol news logo Jelang pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah, KPU Kabupaten PALI menggelar rapat koordinasi bersama para petinggi partai politik di Bumi Serepat Serasan yang berlangsung di Hotel Grand Charle Talang Ubi, Selasa (25/8).

Acara rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE, yang didampingi Komisioner KPUD PALI.

Dikatakan Sunario, rakor ini sangat penting karena tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati ini sangat krusial. Karena menyangkut persyaratan bakal pasangan calon yang nantinya bisa menentukan sang Paslon memenuhi syarat atau tidak.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumsel, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 dipastikan tidak ada paslon dari perseorangan. Sebab tahap pendaftaran dan verifikasi bagi calon perseorangan sudah selesai dan tidak ada yang mencalonkan diri.

Sedangkan untuk pendaftaran jalur Parpol dijadwalkan pada 4 hingga 6 September 2020.
Nah, terkait situasi yang masih dilanda pandemik Covid-19, KPU PALI pun menegaskan tidak boleh ada arak-arakan saat mengantar paslon mendaftarkan diri.

“Semua peserta menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 termasuk dalam pelaksanaan mengantar bakal paslon ke KPU nanti saat mendaftar. Tidak boleh melakukan arakan saat antar paslon dan KPU juga akan menyiarkan acara tersebut secara live streaming di medsos,” tutup Sunario. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA