Ketua Umum Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga menyebutkan, kesepakan itu akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman. Sebelumnya, Ketua Umum PPDI Mujito juga telah menggelar pertemuan silaturahmi dan dialog dengan pengurus Depinas SOKSI pada Kamis (30/7).
Ali Wongso yang juga mantan anggota pansus dan tim perumus UU 6/2014 Tentang Desa itu menegaskan bahwa, SOKSI terpanggil mendorong percepatan pemberdayaan desa karena konsekuensi logis dari komitmen SOKSI untuk mensukseskan percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
"Program kerjasama SOKSI-PPDI ini akan kami fokuskan pada tiga pokok program aksi. Pertama, pelatihan dan bimbingan petani desa profesional," ujar Ali Wongso dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Program kedua, kata dia, aktualisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan motor penggerak ekonomi desa dengan bidang usaha yang tepat dan manajemen yang profesional serta akses yang memadai.
"Ketiga, pendidikan politik bangsa (
nation character building) yang menumbuhkan kesadaran warga desa memiliki hak dan kewajiban memajukan bangsa dengan etos kerja keras dan profesionalisme serta gotong royong dalam kekeluargaan untuk mempercepat pemberdayaan desa dalam pembangunan bangsa sebagai pengamalan Pancasila," sambungnya.
Ditambahkan Sekjen Depinas SOKSI, Hendrik Karosekali, SOKSI juga siap untuk turut serta mendukung akses BUMDes untuk aktualisasi peranannya.
Salah satunya, dalam pendirian '
market place digital' yang mendukung pemasaran hasil pertanian desa hingga bagaimana BUMDes agar mendapatkan akses '
brokering' dan '
trading' yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan masing-masing desa.
Sementara itu, Ketua Umum PPDI Mujito bersama para pengurus PPDI yang hadir sangat menyambut antusias rencana kerja sama kemitraan dengan SOKSI.
Mujito meyakini kemitraan dengan SOKSI akan jadi ujung tombak mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
"Ibarat bendera kita SOKSI (merah) berani dan PPDI (putih), maka 'merah putih' bersatu membangun desa," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: