Ekonom Unair: Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemik Bisa Dikejar Dengan RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 16 Juni 2020, 14:12 WIB
Ekonom Unair: Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemik Bisa Dikejar Dengan RUU Ciptaker
ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma/Net
rmol news logo Tumpang tindih peraturan yang selama ini terjadi bisa dihilangkan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Muaranya, RUU tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi setelah pandemik Covid-19 ini berakhir.

"Permasalahan di Indonesia selama ini adalah tumpang tindih peraturan yang menghambat. Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis ini paling dicari investor pasca pandemik Covid-19 ini. RUU Cipta Kerja mendukung kemudahan memulai usaha, perizinan yang lebih mudah, dan menyelesaikan aturan tumpang tindih," kata ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma kepada wartawan, Selasa (16/6).

Ia berpandangan, RUU Cipta Kerja yang sifatnya sapu jagat memberantas tumpang tindih peraturan harusnya bisa segera disahkan. Jika permasalahan utama ini bisa diselesaikan dengan satu payung hukum, target pertumbuhan ekonomi sangat mungkin dikejar.

"Melalui RUU Cipta Kerja, pertumbuhan ekonomi 6% sangat mungkin dikejar. Momentumnya saat ini justru sangat baik, mempermudah investasi dari luar untuk masuk dan juga menarik investor domestik untuk semangat memulai kembali usaha," kata Rahma.

Pengajar di Fakultas Ekonomi Bisnis Unair ini juga melihat berbagai pro kontra terkait RUU Cipta Kerja harusnya dilihat secara menyeluruh. Sisi positif dari regulasi ini, sebenarnya memiliki dampak positif yang lebih banyak.

"Ketika pemerintah mulai untuk mengusut permasalahan regulasi investasi, ini pertanda yang sangat positif. Saat ini SDM kita sudah lebih welcome, iklim bisnis juga sangat potensial. Jika aspek perizinan dan kepastian bisnis dijamin, tentu pertumbuhan ekonomi ini bisa melejit," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA