Pengamat politik dan kenegaraan, Said Salahuddin, mengatakan, dengan menyegerakan PAW, isu perpecahan di internal PAN bisa diredam lebih cepat.
Menurutnya, sepanjang pengunduran diri Hanafi belum disikapi secara administratif oleh pengurus partai, maka kewibawaan dan citra PAN di mata publik dikhawatirkan akan terus tergerus.
"Jadi menurut saya, Pak Zulfifli Hasan tidak perlu berlama-lama apalagi harus menunda-nunda PAW Pak Hanafi. Segera saja PAN memproses pengunduran diri Hanafi melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya," ujar Said Salahuddin, Jumat (8/5).
Adapun proses untuk menempatkan wakil rakyat baru pengganti Hanafi di Senayan, baik di internal partai, di DPR, KPU, sampai Presiden sebaiknya langsung saja dilakukan.
"Tetapi saya perlu mengingatkan pengurus PAN agar proses PAW dimaksud jangan sampai mengulang kasus Harun Masiku dari PDIP," ucap Said Salahuddin menekankan.
Kalau seorang caleg terpilih atau seorang wakil rakyat berhenti karena suatu sebab yang ditetapkan oleh UU Pemilu, maka penggantinya tidak bisa tidak haruslah kader lain dari partai bersangkutan yang pada saat pemilu memperoleh suara terbanyak berikutnya. Itu tidak bisa ditukar-tukar oleh pengurus partai. Sebab itu amanat rakyat.
"Jadi setelah saya buka-buka file Pemilu 2019, saya temukan peraih suara terbanyak selanjutnya setelah Hanafi Rais untuk daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu atas nama Yuni Astuti," sebut Said Salahuddin.
Berdasarkan formulir Model DC1-DPR, calon peraih suara terbanyak dari PAN untuk dapil DIY secara berurutan adalah, pertama, A. Hanafi Rais dengan 171.316 suara, kedua, Yuni Astuti 7.069 suara, dan ketiga, Ibnu Mahmud Bilalludin 6.627 suara.
Berikutnya adalah Afda Rizal Armashita (3.425), Muhammad Syahrul Kamil (2.211), Taufan Pratama Zasya (1.517), Feni Fitra Rahmawati (1.347), dan terakhir atas nama Erlin Susilasari (1.176).
Jadi menurut Said Salahuddin, calon atas nama Yuni Astuti itu hanya bisa digantikan oleh calon lain yang menempati ranking berikutnya jika yang bersangkutan terbukti tidak lagi menjadi anggota PAN. Tetapi sepanjang dia masih tercatat sebagai kader, maka tidak ada alasan bagi PAN untuk mengganti yang bersangkutan.
"Saya berharap proses PAW Hanafi nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak diwarnai oleh praktik suap-menyuap sebagaimana yang terjadi pada kasus Harun Masiku," tutup dia.