Disebut sebagai perbuatan yang mengarah ke Tipikor karena dia memanfaatkan jabatannya sebagai Stafsus untuk memuluskan proyek bagi perusahaan pribadi.
Seperti diketahui, menggunakan kop Sekretariat Kabinet, Andi Taufan mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek dalam surat yang ditujukan kepada para Camat di seluruh Indonesia.
"Jadi sudah ada perbuatannya (
actus reus) dan sudah ada kesalahan (
mens rea) dan dapat dipertanggungjawabkan jiwanya," jelas pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).
Namun demikian, kata Abdul Fickar, perbuatan yang dilakukan Andi Taufan belum menimbulkan kerugian negara. Sehingga, Andi Taufan harus diberikan sanksi administratif dengan cara diberhentikan sebagai Stafsus Presiden.
"Jadi lebih baik dilakukan sanksi tindakan administratif dengan menonaktifkan bahkan memberhentikannya," lanjut Abdul Fickar.
Abdul Fickar pun mengingatkan kepada semua pihak, terkhusus pejabat publik, untuk memiliki kesadaran dengan bekerja secara sungguh-sungguh melawan pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
"Situasi bencana wabah ini seharusnya menjadi kesadaran semua orang untuk bekerja melawan Covid-19 untuk kepentingan bersama masyarakat," kata Abdul Fickar.
Apalagi sambung Abdul Fickar, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah diatur hukuman berat bagi pejabat yang korupsi dengan memanfaatkan situasi bencana.
"Karena itu pula dalam UU Tipikor keadaan bencana ini dijadikan alasan pemberat pidana menjadi hukuman mati (selain situasi krisis moneter dan residivis korupsi)," pungkas Abdul Fickar.