Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
"Akhirnya kami memutuskan secara mufakat memilih 8 calon (hakim MA)," ujar Herman.
Delapan dari sepuluh calon hakim yang terpilih itu antara lain; dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor; Ansori dan Agus Yunianto. Serta calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Sugianto.
Kemudian, Calon Hakim Agung Kamar Agama; Busra, calon Hakim Agung Kamar Pidana; Soesilo dan calon Hakim Agung Kamar Militer; Sugeng Sutrisno.
Terakhir, dua calon Hakim Agung Kamar Perdata; Rahmi Mulyati dan Dwi Sugiarto.
Adapun, dua orang yang dinyatakan tidak lolos dan belum memenuhi syarat yakni calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara; Sartono dan calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial; Willy Farianto.
Lebih lanjut, Herman mengatakan bahwa delapan orang yang dinyatakan lolos fit and proper test secara terbuka oleh Komisi III DPR RI itu masih belum memenuhi kuota yang dibutuhkan MA yakni 11 orang hakim agung.
Karenanya, politisi PDI Perjuangan itu menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial (KY).
"Kalo bicara kebutuhan Hakim Agung di MA masih banyak dan kami serahkan prosesnya kepada Komisi Yudisial (KY). Kami siap saja kapan lagi sesuai dengan jadwal dan waktunya KY mengajukan nama-nama lagi," demikian Herman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: