Firli menjelaskan, sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK, konsep pemberantasan korupsi adalah melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi kepada instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan melakukan pelayanan publik.
Disamping itu, sambung Firli, sesuai dengan Perpres 54/2018 setidaknya ada tiga fokus yang harus dikerjakan oleh KPK dengan bersinergi kepada lembaga penegak hukum termasuk Polri.
Fokus pertama, kata Firli, bagaimana bisa meningkatkan pelayanan dan tata niaga yang akuntabel, transparan dan tidak timbul korupsi. Dimana hal ini telah diamanatkan dalam UU KPK dalam Pasal 6 huruf (a).
Kemudian fokus kedua, sambung Firli, yakni tentang pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (c), dimana KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Ini juga kita lakukan kenapa kita datang ke Kapolri," ujar Firli.
Lalu fokus ketiga yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Jelas dia, jika berbicara tentang penegakan hukum, tentu dalam rangka itu KPK tak bisa berdiri sendiri tanpa bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polri.
"Dia harus membangun sinergi dan membangun kerjasama yang lebih ditingkatkan supaya pemberantasan korupsi ini bisa mencapai hasil yang berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka pemberantasan korupsi," pungkas Firli.
Kedatangan Firli dkk disambut hangat oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajaran.
BERITA TERKAIT: