Omnibuslaw Harus Bisa Selesaikan Masalah, Bukan Sebaliknya Jadi Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 21 Desember 2019, 11:38 WIB
Omnibuslaw Harus Bisa Selesaikan Masalah, Bukan Sebaliknya Jadi Masalah
Foto:RMOL
rmol news logo Omnibuslaw atau mengamandemen beberapa UU menjadi satu paket diharapkan akan menyelesaikan sejumlah persoalan, bukan justru berbanding terbalik dengan orientasi bisnis tertentu.

Begitu disampaikan ekonom senior INDEF Fadhil Hasan di sela-sela diskusi publik bertajuk "Wajah Kita 2019", di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, (21/12).

"Omnibuslaw itu harus partisipatif. Jangan memiliki tujuan-tujuan tertentu jangka pendek," ujar Fadhil.

Ditempat yang sama, hal senada juga disampaikan anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.

Menurutnya, Omnibuslaw yang diwacanakan oleh pemerintah akan berbahaya jika memiliki orientasi bisnis tertentu.

"Omnibuslaw paling bahaya karena teralu mengentertain penerima maanfaat, bukan kelompok terdampak," kata Alamsyah.

Dia membeberkan data di Ombudsman bahwa banyaknya laporan yang permasalahannya hanya berkutat pada pelaksanan kegiatan dan kebijakan yang kerap berubah-ubah.

"Karena itu Omnibuslaw tidak akan menyelesaikan masalah. Percayalah," pungaksnya.

Narasumber lain dalam diskusi, Komisioner Komisi Yudisial Prof. Aidul Fitriciada Azhari, dan peneliti LIPI Sri Nuryanti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA