Begitu disampaikan ekonom senior INDEF Fadhil Hasan di sela-sela diskusi publik bertajuk "Wajah Kita 2019", di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, (21/12).
"Omnibuslaw itu harus partisipatif. Jangan memiliki tujuan-tujuan tertentu jangka pendek," ujar Fadhil.
Ditempat yang sama, hal senada juga disampaikan anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih.
Menurutnya, Omnibuslaw yang diwacanakan oleh pemerintah akan berbahaya jika memiliki orientasi bisnis tertentu.
"Omnibuslaw paling bahaya karena teralu mengentertain penerima maanfaat, bukan kelompok terdampak," kata Alamsyah.
Dia membeberkan data di Ombudsman bahwa banyaknya laporan yang permasalahannya hanya berkutat pada pelaksanan kegiatan dan kebijakan yang kerap berubah-ubah.
"Karena itu Omnibuslaw tidak akan menyelesaikan masalah. Percayalah," pungaksnya.
Narasumber lain dalam diskusi, Komisioner Komisi Yudisial Prof. Aidul Fitriciada Azhari, dan peneliti LIPI Sri Nuryanti.