Pasalnya, pemakzulan Trump yang diinisiasi oleh gerbong oposisi dari partai Demokrat tersebut harus melalui persetujuan Senat yang dikuasai partai Republik.
"Proses pemakzulan Trump masih akan dibahas di Senat. Sedangkan kekuatan politiknya (Senat) dikuasai Partai Republik, partainya Trump. Itu artinya pemakzulan Trump tak akan terjadi," tutur Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (19/12).
Lebih lanjut, dosen ilmu sosial dan ilmu politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai upaya pemakzulan Trump sulit lantaran Senat ynag diisi oleh Republik itu loyal dan sulit membelot dari Trump.
"Susah (dimakzulkan). Trump tetap didukung mayoritas Senat yang dikuasai Partai Republik," demikian Adi.
Trump dimakzulkan oleh DPR AS atas dua dakwaan. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Kedua, dugaan upaya menghalang-halangi Kongres AS mencari keadilan.
Keputusan itu diambil setelah mayoritas anggota DPR setuju untuk melengserkan Trump. Voting digelar di Gedung Capitol, Washington DC diikuti oleh 435 anggota DPR AS.
Dalam voting dakwaan pertama, sebanyak 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sedang yang menolak dakwaan hanya 197 suara dan 1 anggota abstain. Sementara untuk dakwaan kedua, sebanyak 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.
BERITA TERKAIT: